Senin, 25 Januari 2016

UNDIAN DAN LOTRE
Makalah ini ditulis sebagai tugas mata kuliah Masailul Fiqih
Dosen Pengampu : Afga Shidiq, M.Pd.I


                                                                                   


                                         RAMINI : 13.0401.0012








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015

A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia ini pasti selalu diliputi dengan berbagai masalah. Belum selesai satu masalah, muncul lagi masalah yang lainnya. Hal ini tentunya merupakan sebuah kewajaran karena bukan hidup namanya jika tidak ada masalah. Bahkan pastinya di masa mendatang akan semakin banyak masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Masalah- masalah tersebut tidak akan kita temukan solusinya andaikata  kita jauh dari sumber pegangan hidup yaitu Al Qur’an dan Hadits dan belum ada pemikiran-pemkiran dari para mujtahid, dan biasanya solusi tersebut baru dipikirkan setelah peristiwa dari masalah itu menyeruak ke permukaan kehidupan masyarakat.
Sepanjang sejarah perkembangan hukum Fiqh yang kita ketahui, setiap ada kejadian yang memerlukan ketentuan hukum, semua pasti ada penyelesaiannya. Hal ini berarti tidak ada kevakuman hukum dalam kehidupan masyarakat.Penetapan hukum tersebut bisa tepat atau tidak, kuat atau lemah, semuanya tergantung pada ijtihad para mujtahid.
Sebagai contoh dari masalah yang harus segera ditetapkan ketentuan hukumnya adalah mengenai undian dan lotere.Sejauh ini, di negara kita undian dan lotere telah berkembang pesat bahkan telah menjadi bagian dari praktek bisnis segelintir kalangan. Bahkan terkadang tidak jarang banyak orang yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan dari mengikuti undian dan lotere.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian undian dan lotere?
2.      Apa jenis-jenis dari undian?
3.      Bagaimana hukum dari undian dan lotere ?


B.     Pembahasan
1.      Pengertian Undian Dan Lotere
Di dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotere berasal dari bahasa Belanda “Loterij” yang berarti undian berhadiah, undian nasib dan peruntungan. Sedangkan menurut kamus bahasa Inggris,  berasal dari kata Lottery yang berarti undian. Dari dua pengertian tersebut, baik undian ataupun lotere peruntungan keduanya sangat ditentukan oleh nasib. Adapun penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau lembaga. Tujuan keduanya biasanya ditujukan untuk mengumpulkan dana dalam upaya peningkatan pemasaran produk perdagangan.
Dengan demikian, undian dan lotere pada hakikatnya mempunyai makna yang sama. Akan tetapi pengertian dan praktek yang berkembang di masyarakat sangat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi sedangkan undian tidak. Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai pandangan antara undian dan lotere, apakah termasuk judi atau tidak, maka ada baiknya jika kita pahami kembali pengertian dari judi.
Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencari nasib atau peruntungan. Dalam hal ini tentu akan ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Ketentuannya, semua taruhan yang bertujuan untuk mengadu nasib yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama, sebagaimana firman Allah dalam Q.S.Al Maidah (5) ayat 90-91:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu.”
Berdasarkan ayat dan pernyataan di atas, maka sudah jelas bahwa judi termasuk perbuatan yang diharamkan karena didalamnya mengandung undur kekejian, adanya campur tangan syetan dan dapat merugikan salah satu pihak yang ikut terlibat di dalamnya.
2.      Jenis-jenis undian
Ditinjau dari sudut manfaat dan mudaratnya, ulama mazhab (Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi’i) membagi undian atas dua bagian, yaitu undian yang mengandung unsur mudarat atau kerusakan dan undian yang tidak mengandung mudarat dan tidak mengakibatkan kerugian. Adapun undian yang mengandung unsur mudarat atau kerusakan terdiri dari dua jenis undian yaitu:
a.       Undian yang menimbulkan kerugian finansial pihak-pihak yang diundi. Dengan kata lain antara pihak-pihak yang diundi terdapat unsur-unsur untung-rugi, yakni jika di satu pihak ada yang mendapat keuntungan, maka di pihak lain ada yang merugi dan bahkan menderita kerusakan mental. Biasanya, keuntungan yang diraihnya jauh lebih kecil daripada kerugian yang ditimbulkannya. Undian yang terdapat unsur-unsur ini dalam Al-Qur’an disebut al-maisir (QS Al-Baqarah: 219).
b.      Undian yang hanya menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi dirinya sendiri, yaitu berupa kerusakan mental. Manusia menggantungkan nasib, rencana, pilihan dan aktivitasnya kepada para “pengundi nasib” atau “peramal”, sehingga akal pikirannya menjadi labil, kurang percaya diri dan berpikir tidak realistik. Undian semacam ini dalam Al-Qur’an disebut dengan al-azlam (QS Al-Maa’idah: 90).
Sedangkan undian yang tidak mengandung atau menimbulkan mudarat dan tidak mengakibatkan kerugian, baik bagi pihak-pihak yang diundi maupun bagi pihak pengundi sendiri para pelakunya hanya mendapatkan keuntungan di satu pihak dan pihak lain tidak mendapat apa-apa, akan tetapi tidak menderita kerugian. Yang termasuk dalam kategori ini ialah segala macam undian berhadiah dari perusahaan-perusahaan dengan motif promosi atas barang produksinya, undian untuk mendapatkan peluang tertentu (karena terbatasnya peluang tersebut) seperti undian untuk berangkat menunaikan ibadah haji dengan cuma-cuma dan undian untuk menentukan giliran tertentu, seperti dalam arisan. Termasuk juga dalam kategori ini bentuk undian dalam kategori prioritas urutan dalam perlombaan, baik olahraga maupun kesenian.
3.      Dasar Hukum dan Ketentuan Syara’ Tentang Undian
Dalil syara’ yang menyebutkan tentang undian, dalam pengertian judi, terdapat pada QS Al-Baqarah ayat 219 dan Al-Maa’idah ayat 90-91.Dalam hal ini juga berlaku pula ketentuan QS Al-Maidah ayat 3 yang mengharamkan undian nasib.
Yang menjadi perhatian berdasarkan ayat-ayat di atas ialah kerusakan yang ditimbulkannya. Judi diharamkan karena mengandung  kerusakan yang besar, meskipun ada sedikit manfaatnya. Sedangkan yang menjadi sumber awal kerusakannya ialah angan-angan pada keuntungan besar, padahal yang diperoleh hanya kerugian dan kehancuran.
Untuk undian yang tidak mengandung kerusakan sama sekali sekali atau bahkan mengandung manfaat, seperti undian dalam arisan, kuis berhadiah atau undian berhadiah sebagai promosi dari perusahaan-perusahaan, Islam membolehkannya. Ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW sendiri, menurut sebuah hadits yang disepakati Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar, yang artinya :
“Apabila hendak bepergian, Rasulullah mengundi istri-istrinya untuk menentukan siapa yang lebih berhak ikut bersamanya.”Segala bentuk undian ini, khususnya di Indonesia, oleh masyarakat dinilai positif, maka dalam hal ini berlaku kaidah ‘urf (tradisi masyarakat), yaitu al-‘aadah muhakkamah (tradisi masyarakat dapat dijadikan dasar hukum) sepanjang tidak bertentangan dengan dalil syara’.  Pendapat Para Ulama Tentang Lotere atau Undian Berhadiah:
Undian berhadiah sebenarnya bukanlah suatu perkara baru di dunia ini.Hanya saja dari masa ke masa bentuk dan tujuannya beraneka macam. Salah satu yang paling terkenal adalah yanasib atau lotere, yakni kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan atau bahkan jutaan orang.Sebagian kecil dari uang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa penyumbang dengan mengundi kupon-kupon yang telah dibeli oleh para penyumbang tersebut. Adapun sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum.
Pro dan kontra pun terjadi menanggapi permasalahan itu.Ada pihak yang menghalalkan, namun ada pula yang mengharamkannya.
Hendi Suhendi yang mengutip pendapat Ahmad Hasan mengatakan bahwa  mengadakan  lotere  dan  membeli  lotere adalah  terlarang,  sedangkan  menerima  dan  meminta  bagian  dari  uang  lotere adalah  perlu  atau  mesti  sebab  kalau  tidak  diambil  akan  digunakan  oleh  umat  lain  untuk  merusak  umat  Islam  atau  paling  tidak  memundurkannya.
Sedangkan menurut Fuad  M.  Fachruddin  berpendapat  bahwa  lotere  tidak  termasuk  salah  satu  perbuatan  judi  (maisir)  yang  diharamkan  karena  illat  judi  atau  maisir  tidak  terdapat  dalam  lotere.  Kemudian  dikatakan  bahwa  pembeli  atau  pemasang  lotere  apabila  bermaksud  dan  bertujuan  hanya  menolong  dan  mengharapkan  hadiah,  maka  tidaklah  terdapat  dalam  perbuatan  itu  satu  perjudian.  Apabila  seseorang  bertujuan  semata-mata  ingin  memperoleh  hadiah,  menurut  Muhammad  Fachruddin  perbuatan  itu  pun  tidak  termasuk  perjudian  sebab  pada  perjudian  kedua  belah  pihak  berhadap-hadapan  dan  masing-masing  menghadapi  kemenangan  atau  kekalahan.
Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo pada tanggal 27- 31 Juli 1969, seperti yang dikutip Masjfuk Zuhdi, memutuskan antara lain bahwa Lotre Totalisator (Lotto), Nasional Lotre (Nalo) dan sesamanya adalah termasuk perjudian, sehingga hukumnya haram. Adapun penjelasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut.
a.       Lotto dan Nalo pada hakikat dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur, Pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang dan Pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
b.      Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam QS Al-Baqarah ayat 219 dan QS Al-Maidah ayat 90– 91.
c.       Muktamar mengakui bahwa hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar dipergunakan bagi pembangunan
d.      Bahwa mudharat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebarluasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya
Berdasarkan pertimbangan di atas, muktamar Tarjih memutuskan bahwa “Lotto dan Nalo adalah termasuk perjudian. Oleh karena itu hukumnya haram”. Muktamar tidak memungkiri dan mengakui bahwa Lotto, Nalo SBB dan Porkas itu ada manfaatnya, namun bahayanya lebih besar dari manfaatnya, yang dapat merusak masyarakat, sebagaimana firman Alloh SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar* dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Syekh Ahmad Surkati berpendapat bahwa lotere itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan social dan kemanusiaan. Beliau juga mengakui bahwa unsur negatifnya tetap ada, tetapi sangat kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya.
Bagi para mujtahid (ulama) yang mempergunakan qiyas (analogi) sebagai salah satu sumber hukum, tentu pembicaraan masalah illat dapat diterima walaupun ada perbedaan illatnya. Tetapi bagi mujtahid (ulama) yang tidak mempergunakan qiyas sebagai sumber hukum, tentu pembicaraan tidak akan menyambung sampai kapanpun, sebab sejak awal titik tolaknya sudah berbeda.
Kemudian mengenai undian yang berlaku sekarang untuk mempromosikan barang-barang dagangan, menurut Hasan tidak termasuk seperti lotere, SBB semacamnya, karena pemegang kupon berhadiah itu tidak dirugikan.Umpamanya seseorang berbelanja, dan pihak pemilik barang tidak memberikan kupon. Cara lain kita lihat seperti orang yang membeli pepsodent umpamanya, sesudah mencapai bungkusnya dalam jumlah tertentu, dikirim kepada pihak produsen untuk diundi.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa lotere, SSB, SDSB, dan semacamnya tidak sejalan dengan ajaran islam, karena berdampak tidak baik bagi anggota masyarakat. Sedangkan undian berhadiah yang tidak ada resiko bagi pemegang kupon, tidak ada dasar kalah-menang atau untung-untungan, dapat dibenarkan.

C.     Simpulan
1.      Undian dan lotere pada hakikatnya mempunyai makna yang sama yaitu baik undian ataupun lotere peruntungan keduanya sangat ditentukan oleh nasib.
2.      Undian terbagi menjadi dua bagian, yaitu undian yang mengandung unsur mudarat atau kerusakan dan undian yang tidak mengandung mudarat dan tidak mengakibatkan kerugian.
3.      Hukum undian dan lotere tidak sejalan dengan ajaran islam, karena berdampak tidak baik bagi anggota masyarakat. Sedangkan undian berhadiah yang tidak ada resiko bagi pemegang kupon, dapat dibenarkan.
D.    Daftar Pertanyaan
1.   Apakah time one termasuk judi?
Time Zone atau yg sejenisnya, ada permainan di mana seorang anak memasukkan koin untuk menggerakkan mesin untuk mengambil mainan yang ada dalam suatu box. Dalam kondisi ini, tidak dapat dipastikan apakah sang anak akan mendapatkan mainan di dalam box, karena tergantung kelihaian dan keberuntungan. Maka permainan seperti ini termasuk judi / maysir, sehingga hukumnya haram.
2.   Bagaimana hukumnya ketika kita membeli kupon saat jalan santai?
Tidak boleh, apabila pembeliaan kupon tersebut didasarkan pada untung dan rugi, karena hal untung rugi tersebut termasuk dalam kategori judi atau taruhan.
E.     Manfaat Mempelajari Masailul Fikih
Dapatlah kita kemukakan bahwa persoalan fiqih kontemporer di masa akan datang lebih komplit lagi dibanding yang kita hadapi hari ini. Hal tersebut disebabkan arus perkembangan zaman yang berdampak kepada semakin terungkapnya berbagai persoalan umat manusia, baik hubungan antara sesama maupun dengan kehidupan alam sekitarnya.
Kompleksitas masalah tersebut tentunya akan membutuhkan pemecahan masalah berdasarkan nilai-nilai agama. Disinilah letak betapa pentingnya rumusan ideal moral maupun formal dari fiqih kontemporer tersebut, yang tidak lain bertujuan untuk menjaga keutuhan nilai ketuhanan, kemanusiaan dan kealaman, terutama yang menyangkut dengan aspek lahiriyah kehidupan manusia di dunia ini  

















F.      Daftar Pustaka
Al Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI: Jakarta
Al Subaily, Yusuf. Fiqih Perbanka Syariah.
Rosyid, Sulaiman. 2012. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Undian Berhadiah. http://grupsyariah.blogspot.co.id/2012/04/pendapat-para-ulama-tentang-hukum.html. (diakses pada tanggal 29 Oktoberb 2015)
Qardhawi, Yusuf. 2001. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 3. Jakarta: Gema Insani.